Otomotifnet.com - LMPV baru Hyundai Stargazer diprediski segera meluncur di Indonesia.
Apalagi wujudnya sudah tertangkap kamera saat uji jalan di Tanah Air.
Serta Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Hyundai Stargazer sudah terlampir di laman Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.
Dari data yang tertulis, Hyundai Stargazer memiliki empat varian.
Yakni Active, Trend, Style dan Prime.
Varian dari NJKB termurah yakni masing-masing Rp 155 juta, Rp 164 juta, Rp 189 juta, Rp 202 juta.
Dari angka NJKB ini bisa dicari kisaran harga on the road Hyundai Stargazer.
Sebab ada beberapa item pajak yang harus dibayarkan.
Menurut sumber tim redaksi, item itu adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru untuk wilayah Jakarta sebesar 12,5% dari NJKB.
Kedua, untuk kendaraan pertama, Pajak Kendaraan Bermotor besarnya 2 persen dari DP PKB atau Dasar Pengenaan PKB.
DPP untuk Hyundai Stargazer adalah NJKB X bobot yang nilainya 1,05.
Berikutnya adalah PPN yang besarnya 11 persen.
"Per April kemarin ada kenaikan nilainya dari 10 persen ke 11 persen," ungkap sumber terpercaya yang enggan disebut namanya itu.
Selain item pajak, ada lagi biaya yang dikenakan oleh dealer ke konsumen.
Biaya dealer termasuk distribusi. Kisarannya sekitar 10-15 persen.
Secara simpel menurut sumber itu lagi, nilai NJKB yang tertera itu untuk menjadi harga on the road ditambah kisaran 60 persen.
"Itu sudah termasuk biaya lainnya seperti adanya tambahan option seperti kaca film atau aksesoris lainnya," jelas sumber itu.
Dari NJKB yang ada, untuk varian termurah yakni Rp 155 juta, maka harga on the road di kisaran Rp 248 juta.
Sementara varian tertinggi di kisaran Rp 323 juta.
"Bayangan saya, harganya nanti di angka Rp 250 juta hingga 320 juta plus minus," tandasnya.
Baca Juga: Avanza dan Xpander Waspada, Hyundai Stargazer Segera Dirilis, Dealer Kasih Info Harga