Bayar Tol Bakal Nirsentuh, BPJT Lagi Kaji Aturan Terkait Penerapan Denda

Ferdian - Minggu, 22 Mei 2022 | 13:47 WIB

Ilustrasi gerbang Tol (Ferdian - )

Dasar hukum ini selain diperlukan sebagai landasan hukum bagi operator juga menentukan keterlibatan polisi dalam menegakkan hukumnya.

"Kalau di situ pidana berarti polisi berperan," kata dia.

Menurutnya, perbedaan ranah hukum pidana dan perdata ini akan menentukan mekanisme penegakan hukum dan pembayaran denda pelanggaran.

Baca Juga: Tak Perlu Buka Kaca, Bayar Jalan Tol Anti Ribet, Pakai Metode Namanya MLFF

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/21/140200415/bpjt-masih-kaji-aturan-bayar-denda-tol-nirsentuh