Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Kaget, Top Up E-Money Dikenai PPN 11 Persen, Hitungannya Begini

Hendra,Irsyaad W - Selasa, 12 April 2022 | 09:45 WIB
Ilustrasi e-money
F. Yoshi / Otomotif
Ilustrasi e-money

Otomotifnet.com - Bagi yang ingin top up E-Money jangan kaget.

Mulai bulan Mei 2022, sekali isi bakal dikenai PPN 11 persen.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022.

Berisi tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Beleid tersebut ditetapkan dan diberlakukan Sri Mulyani di 30 Maret 2022.

Dilansir dari Kontan, pinjol dan e-wallet termasuk ke dalam layanan fintech yang akan terdampak PPN 11 persen.

Nantinya fintech yang akan dikenakan PPN 11 persen adalah jasa atau biaya administrasi, jadi bukan dikenakan ke investor, konsumen ataupun si penabung.

E-Money
Dok. GridOto
E-Money

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL Direktorat jendral Pajak (DJP) Kemenkeu, Bonarsius Sipayung beri penjelasan terhadap mekanisme PPN 11 persen pada pengenaan fintech.

"Misalnya bapak dan ibu melakukan top up. Nah dalam layanan top up kan ada biaya misalnya Rp 1.500, jadi yang dikenakan PPN 11% adalah dari transaksi dari Rp 1.500 tersebut.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa