Otomotifnet.com - Para penunggak pajak kendaraan buruan lunasi kewajibannya.
Terutama untuk warga di tujuh provinsi berikut ini.
Karena ketujuh pemerintah provinsi tersebut tengah gelar pemutihan pajak kendaraan.
Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja, enggak usah mikir denda.
Menariknya lagi, program ini berlaku dari rentang Mei sampai Agustus 2022 mendatang.
Berikut tujuh provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan:
1. Bali
Informasi ini dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali.
Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.
Ada dua keringanan yang diberikan Pemprov Bali, yakni gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua, serta pemutihan pajak.