Enggak Usah Mikir Denda, Tujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Hingga September 2022

Irsyaad W - Selasa, 24 Mei 2022 | 06:50 WIB

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Jawa Timur (Irsyaad W - )

Gratis BBNKB Kedua diberikan ke wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

Sementara pemutihan, memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.

Pemutihan akan berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

2. Sumatera Barat

Pengumuman ini diunggah akun Instagram Bapenda Sumbar, @bapendasumbarofficial.

Aturannya ada di Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022.

Berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.

Adapun pemutihan yang ditawarkan, meliputi gratis BBNKB dan gratis denda PKB.

3. Jawa Timur