Otomotifnet.com - Polresta Cirebon meringkus komplotan perampokan modus baru.
Yakni menggunakan Toyota Avanza dengan dalih travel pelat hitam.
Mereka membujuk korban dengan iming-iming ongkos lebih murah.
Tapi di tengah perjalanan, penumpang yang jadi korban diikat lalu dipukuli.
Kemudian korban dipaksa menyerahkan barang berharga miliknya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman beberkan identitas para pelaku.
Beranggotakan tiga orang berinisial MKA (18), DRA (25) dan NVP (25).
"Korban dalam aksi tersebut merupakan pemudik asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah," ujar Arifsaat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, (24/5/22).
Ia mengatakan, dalam aksinya para tersangka berpura-pura menawarkan jasa travel tujuan DKI Jakarta ke korban yang tengah menunggu bus tujuan Ibu Kota.
Saat itu, seorang tersangka mengaku sebagai penumpang yang sering menggunakan jasa travel tersebut untuk pulang pergi Jakarta-Brebes.
Tersangka lainnya berperan sebagai pengemudi mengiming-imingi tarifnya lebih murah dan cepat.
"Ketiga tersangka berbagi peran, dari mulai pengemudi hingga penumpang dan memperdaya korban bahwa travelnya lebih murah dibanding bus," kata Arif Budiman.
Namun, dalam perjalanan, korban dibekap dan dipukuli kemudian diancam untuk menyerahkan seluruh barang berharganya kepada para tersangka.
Bahkan, korban yang tidak berdaya setelah dipukuli para tersangka juga dipaksa menyebutkan PIN kartu ATM miliknya.
Selain itu, kaki tangan korban diikat dan mulut serta matanya ditutup lakban kemudian dibuang di kawasan Bukit Ajimut, Waled, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Korban yang ditinggalkan begitu saja berupaya mencari pertolongan dengan berdiri di pinggir jalan, dan saat itu ditemukan petugas Polsek Waled yang tengah berpatroli.
"Kami langsung bergerak cepat setelah menemukan korban di Bukit Ajimut, dan alhamdulillah ketiga tersangka berhasil diamankan," ujar Arif Budiman.
Arif menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi saat arus balik Lebaran 2022.
Tepatnya sekiar pukul 23.30 WIB, (11/5/22) lalu.
Pihaknya juga mengamankan satu unit Toyota Avanza hitam nopol B 1913 BVJ yang digpakai tersangka saat merampok korban.
"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tandas Arif Budiman.
Baca Juga: Enggak Masuk Akal, Modus Rampok Jual Kijang Innova Murah Sepakat Harga Rp 75 Juta