Enggak Punya Empati, Kijang Krista Pelat CD 109 07 Halangi Ambulans Bawa Lansia

Irsyaad W - Kamis, 26 Mei 2022 | 11:25 WIB

Toyota Kijang Krista pelat diplomatik CD 109 07 halangi laju ambulans di Jl Pangeran Antasari, Cilandak Barat, Jakarta Selatan (Irsyaad W - )

Kata Akmal, pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut.

"Tentu kita akan telusuri dulu, dengan serangkaian upaya penyelidikan," jelasnya.

"Apakah kejadian viral tersebut memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas atau tidak," ujarnya, (25/5/22).

Ia menegaskan, ambulans yang membawa orang sakit memperoleh hak prioritas di jalan.

"Bahkan alat pemberi isyarat lalu lintas atau traffic light dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama," sebutnya.

"Kami ingatkan bagi masyarakat pengguna jalan yang mengetahui, melihat dan mendengar sirine atau isyarat lampu ambulans untuk mengurangi kecepatan, menepi dan memberikan ruang gerak bagi ambulans yang melintas," sambung Jamal.

Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Kita semua tahu ambulans membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit agar tiba tepat waktu di rumah sakit," beber Akmal.

"Oleh karena itu, kita harus berikan prioritas penuh sebagai bentuk kepedulian dan kemanusiaan," tandasnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Jakarta Lewat Kamera (@merekamjakarta)

Baca Juga: Sopir Honda HR-V Buta Pasal, Sengaja Tutup Lajur Ambulans Darurat, Diwarnai Cekcok

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2022/05/25/ambulans-bawa-pasien-dihalangi-mobil-diplomat-di-jalan-pangeran-antasari-polisi-kami-akan-selidiki?page=all