Tim langsung bergerak ke lokasi dan mencegat L300 tersebut.
Saat dimintai dokumen solar subsidi tersebut, kedua pelaku tak dapat menunjukannya.
"Kedua pelaku dan BB langsung diamankan ke Mapolres untuk dimintai keterangan," bebernya.
"Mereka terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 jo pasal 55 KUHPidana," terangnya.
Ancaman hukumannya kurungan penjara 6 tahun.
Baca Juga: Kapal Tanker dan Beberapa Mobil Disita, Terungkap Kasus Besar Mafia Solar Subsidi di Pati