Otomotifnet.com - Satreskrim Polres Pidie Jaya menjambak alias meringkus dua pria.
Lantaran dengan santai membawa Mitsubishi L300 berisi 2,8 ton solar subsidi.
Keduanya ditangkap di Jalan Raya Banda Aceh-Medan, sekitar pukul 03:00 WIB, (24/5/22).
Tepatnya masuk wilayah Gampong Mesjid, Panteraja, Pidie Jaya, Aceh.
Sebanyak 2,8 ton solar subsidi itu ditaruh dalam 14 drum ukuran 220 liter.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar beberkan kronologi penangkapannya.
"Kedua pelaku yang dimankan, yakni berinisial ZA bin MN (37) dan AS Bin UN (34)," ungkap Dedy, (25/5/22).
"Keduanya warga asal Kecamatan Mutiara Timur," sambungnya.
Penangkapan bermula tim Resmob dan Tipidter Polres Pidie Jaya terima informasi.
Yakni adanya Mitsubishi L300 nopol BL 8349 BF mengangkut solar bersubsidi.
Tim langsung bergerak ke lokasi dan mencegat L300 tersebut.
Saat dimintai dokumen solar subsidi tersebut, kedua pelaku tak dapat menunjukannya.
"Kedua pelaku dan BB langsung diamankan ke Mapolres untuk dimintai keterangan," bebernya.
"Mereka terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 jo pasal 55 KUHPidana," terangnya.
Ancaman hukumannya kurungan penjara 6 tahun.
Baca Juga: Kapal Tanker dan Beberapa Mobil Disita, Terungkap Kasus Besar Mafia Solar Subsidi di Pati