Otomotifnet.com - Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport, J (23) ditetapkan jadi tersangka kasus kecelakaan beruntun di MT Haryono.
Tepatnya di depan Menara Saidah, Pancoran, Jakarta (25/5/2022) malam.
Meski demikian, polisi belum bisa memastikan apakah pelaku dapat dilakukan penahanan terkait insiden kecelakaan itu.
"Sementara penyidik belum melihat apakah tersangka ini ditahan atau tidak, karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Jumat (27/5/2022).
Soal pemeriksaan lanjutan, kata Sambodo, penyidik berencana akan mendatangi rumah sakit tempat tersangka dirawat buntut dari kejadian kecelakaan itu.
"Nanti kita lihat, nanti kita akan datangi rumah sakitnya. Kalau toh masalah pemeriksaan kita bisa langsung periksa di rumah sakit," ucap Sambodo.
Sambodo sebelumnya mengatakan, peristiwa kecelakaan terjadi karena pengemudi Pajero, J terkena serangan stroke hingga menyebabkan tak sadarkan diri.
Berdasarkan keterangan keluarga, J memiliki riwayat serangan jantung yang menyebabkan stroke ringan pada tahun 2021.
"Pada saat kejadian terjadi serangan (stroke) yang kedua. Sempat kejang-kejang," ujar Sambodo.
Saat ini, J yang telah ditetapkan tersangka dipersangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.