Otomotifnet.com - Polisi akan melakukan uji coba penindakan di 13 titik baru zona ganjil-genap Jakarta mulai 6-12 Juni 2022.
Setelah uji coba, penindakan baru akan dilakukan secara menyeluruh di 26 titik ganjil-genap DKI Jakarta.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes mengatakan, penindakan akan dilakukan dengan menggunakan kamera ETLE (electronic traffic law enforcement) dan juga secara manual.
“Untuk 12 kawasan yang ada kamera ETLE-nya, maka penindakan dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE,” ujar Sambodo, dikutip dari NTMC Polri (30/5/2022).
“14 kawasan yang tidak ada kamera ETLE-nya, maka penindakan digunakan dengan menggunakan penindakan secara manual artinya penilangan manual oleh anggota di lapangan,” katanya.
Sementara itu, untuk menghindari penilangan dua kali, pihaknya akan mencocokkan data kendaraan manual dengan data yang terekam di kamera ETLE.
“Kalau dia ditilang manual karena Gage (ganjil-genap), maka kami akan cocokkan dengan data ETLE. Jadi di kawasan yang ada ETLE-nya, kami menjamin tidak akan ada tilang dua kali,” ucap Sambodo.
“Kalau sudah kena tilang manual, kami juga akan cross check data dari 12 kawasan yang ada terpasang ETLE. Jangan sampai ada masyarakat yang terkena tilang dua kali,” tuturnya.
Sambodo juga menambahkan, penindakanan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 13 Juni, setelah dilakukan uji coba pada tanggal 6-12 Juni.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Jadi 26 Titik, Jika Tambah Macet Polisi Minta Dibatalkan