"Ternyata mobil yang disewa digadaikan ke saksi," sambungnya.
"Dengan kejadian tersebut pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP," imbuhnya.
Akibat penggelapan dan penipuan itu, korban diperkirakan merugi sebesar Rp 150 juta.
Polisi masih mencari tahu motif pelaku menggadaikan Xenia milik korban ini.
Sementara penangkapan pelaku berada di dusun Ngipik, Candi, Bandungan, Jawa Tengah.
Tepatnya sekitar pukul 02:30 WIB, (24/5/22) lalu.
"Kemudian didapat keterangan unit mobil itu memang telah digadaikan ke saksi DP dan atas keterangan tersebut pada hari selasa tanggal 24 mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB anggota unit reskrim melakukan penyitaan terhadap satu unit Daihatsu Xenia warna putih AB 1149 OH berikut STNK dan kuncinya dari saksi DP di Gamping, Sleman," jelas Timbul.
Selain menyita Xenia beserta kunci dan STNK, polisi juga mengamankan uang senilai Rp 150 ribu dari pelaku.
Uang itu merupakan sisa dari hasil menggadai kendaraan milik korban.
Baca Juga: Makelar Joglo Haus Duit, Uang DP Ditilep, Avanza Orang Digadai Rp 20 Juta