Otomotifnet.com - Mobil mewah segera dilarang beli BBM jenis Pertalite.
Aturan ini tengah disusun oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Saat ini pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Serta pemerintah bersama Pertamina juga tengah menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.
Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas beri penjelasan.
"Kajiannya (terkait aturan pembelian Pertalite) sedang finalisasi dibantu oleh tim dari perguruan tinggi," ujar Saleh, (31/5/22).
Ia mengatakan, saat ini Pertalite sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Sehingga produksi dan penyaluran diawasi pemerintah, serta dapat disubsidi melalui pemberian kompensasi ke Pertamina.
Selain itu, harga Pertalite juga diatur oleh pemerintah, yang saat ini harga jualnya masih ditahan di tengah kenaikan harga minyak mentah.
"Ada gap besar dibanding harga keekonomiaannya. Logis juga kalau mobil-mobil mewah menggunakan BBM non-subsidi," tuturnya.