Mereka ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Mahmun mengimbau warga agar selalu hati-hati dan waspada untuk mengantisipasi tindak kejahatan.
"Karena kejahatan bisa terjadi sewaktu-waktu dan kepada siapa pun korbannya," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Aceh Timur juga mengembalikan barang bukti motor ke korban yang dibuktikan dari surat kepemilikan sah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Irmayani (32), warga Idi Rayeuk, salah satu korban mengucapkan terima kasih ke Polres Aceh Timur.
"Terima kasih Polres Aceh Timur yang sudah bekerja keras hingga dapat menemukan motor saya yang hilang saat mengikuti vaksinasi Covid-19 di lapangan Puspemkab Aceh Timur beberapa waktu lalu," ucapnya.
Baca Juga: Beli Motor di Tangerang Rawan STNK Palsu, Modusnya Licik, Modal Silet dan Pensil