Otomotifnet.com - Sebanyak lima orang duduk dengan wajah nunduk dan tangan diborgol.
Posisinya di depan Honda BeAT sampai Scoopy yang dijejer rapi Polisi.
Rinciannya lima Honda BeAT, satu Scoopy dan satu Supra X 125.
Usut punya usut, ketujuh motor tersebut merupakan barang bukti pencurian.
Sedangkan kelima orang tersebut para pelakunya.
Menurut Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, mereka sindikat pencurian motor lintas wilayah.
"Mereka tiga warga kota Langsa yakni, TR (27), ED (42) dan IW (40)," jelasnya, (31/5/22).
"Sedangkan dua warga Aceh Timur, yakni YS (30) warga Desa Tanoh Anou, Idi Rayeuk dan SF (28), warga Desa Gampong Masjid, Nurussalam," sebut Mahmun.
Mereka diamankan Satreskrim Polres Aceh Timur dalam Operasi Sikat Seulawah 2022.
"Tujuh motor yang kita amankan dari lima pelaku ini hasil kejahatan sejak November 2021 sampai Januari 2022 di wilayah Aceh Timur dan Kota Langsa," jelasnya.
Mereka ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Mahmun mengimbau warga agar selalu hati-hati dan waspada untuk mengantisipasi tindak kejahatan.
"Karena kejahatan bisa terjadi sewaktu-waktu dan kepada siapa pun korbannya," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Aceh Timur juga mengembalikan barang bukti motor ke korban yang dibuktikan dari surat kepemilikan sah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Irmayani (32), warga Idi Rayeuk, salah satu korban mengucapkan terima kasih ke Polres Aceh Timur.
"Terima kasih Polres Aceh Timur yang sudah bekerja keras hingga dapat menemukan motor saya yang hilang saat mengikuti vaksinasi Covid-19 di lapangan Puspemkab Aceh Timur beberapa waktu lalu," ucapnya.
Baca Juga: Beli Motor di Tangerang Rawan STNK Palsu, Modusnya Licik, Modal Silet dan Pensil