Otomotifnet.com - Pelat nomor palsu dan asli bisa dibedakan tanpa memakai alat khusus.
Sebagi info, pelat nomor asli biasanya diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Sedangkan palsu biasanya bikin di tepi jalan.
Padahal pasang pelat nomor palsu ada ancaman pidananya.
Diatur di pasal 39 Ayat 5 Perkapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registerasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Disebutkan, pelat nomor yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Lantas bagaimana cara polisi membedakan pelat nomor asli dan palsu?
"Spektek materil yang asli adalah sesuai dengan produksi Korlantas Polri," ujar Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Anrianto, (19/5/22).
Sementara itu, Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Rudi menjelaskan lebih detail.