Otomotifnet.com - Bisa dibilang nekat, perampok ngaku polisi merampas truk Isuzu Elf di siang bolong.
Sopir dan kernet truk diikat lalu dibuang sekitar 20 kilometer dari lokasi perampokan.
Kapolsek Sukarame Komisaris Polisi (Kompol) Warsito mengatakan, pelaku perampokan berjumlah empat orang.
"Para pelaku sudah ditangkap," kata Warsito saat dihubungi (1/6/2022).
Keempat pelaku yaitu, AL (37) warga Lampung Selatan, DD (37), NY (30), dan YR (30) warga Bandar Lampung.
Keempatnya ditangkap berurutan pada 27-28 Mei 2022 kemarin.
AL dan DD ditangkap saat menumpang kendaraan travel usai membawa truk hasil rampokan ke Jawa.
Sedangkan NY dan YR ditangkap di penginapan yang menjadi lokasi kumpul kawanan tersebut.
Kronologi perampokan Warsito menuturkan, perampokan itu terjadi pada Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Soekarno-Hatta (bypass), di bawah flyover Transmart Bandar Lampung.
Mulanya korban, Agus Supriyadi (38) warga Lampung Timur dihubungi salah satu pelaku yang mengaku hendak menyewa truknya.
"Korban dihubungi oleh salah satu pelaku yang berpura-pura akan menggunakan jasa angkutan mobil korban untuk membawa muatan semangka," kata Warsito.
Pelaku mengajak korban bertemu di SPBU Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Dengan membawa truk Isuzu BE 8959 NC warna putih, korban mengajak serta Riski Cipta Adi (kernet) ke lokasi pertemuan.
Setelah menunggu, datang pelaku AL dan DD yang lalu memberitahu korban untuk pergi ke flyover Transmart tersebut.
Begitu sampai di bawah flyover, datang satu unit Avanza warna biru, tiga orang pelaku yang turun langsung menyuruh korban turun dari truk.
"Satu pelaku menodongkan senjata api dan mengaku anggota polisi. Korban dan kernetnya lalu disuruh naik Avanza," kata Warsito.
Kedua korban diajak berputar-putar di Kecamatan Sukarame dengan kondisi mata tertutup selama hampir dua jam.
Warsito mengatakan, dengan mata masih tertutup, kedua korban lalu diikat dan dibuang di wilayah Batu Putu, Kelurahan Sukadanaham, Bandar Lampung yang berjarak 20 kilometer dari lokasi perampokan.
Kedua korban berhasil membuka ikatan lalu mencari pertolongan warga setempat dan melapor ke kantor polisi.
Warsito mengatakan, keempat pelaku ini masih ditahan di Mapolsek Sukarame untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keempatnya terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mencapai 9 tahun penjara.