Otomotifnet.com - Ganjil genap di Jakarta akan diperluas menjadi 25 titik ruas jalan.
Perluasan ini dengan tujuan untuk mengurai kemacetan lalu lintas.
Seperti dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
"Berdasarkan data ada (kenaikan volume lalu lintas) 6,25 persen," kata Syafrin, (24/5/22).
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan, kebijakan ini sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019.
"Jadi dengan diterapkan 25 ruas jalan. Maka, kinerja lalu lintas pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun," sebutnya.
"Kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," imbuh Syafrin.
Sistem ganjil genap Jakarta terbaru ini bakal diterapkan pada 6 Juni 2022.
Waktu penerapannya dari pukul 06:00-10:00 WIB dan 16:00-21:00 WIB.
Yakni untuk hari Senin sampai Jumat, dan saat hari libur nasional tidak berlaku.