Heboh Tarif Angkot Rp 45 Ribu di Malang, Dishub dan Paguyuban Sopir Berkomentar

Ferdian - Sabtu, 4 Juni 2022 | 17:00 WIB

Angkot jurus AMG (Arjosari Mergosono Gadang) Kota Malang di Terminal Gadang, Kota Malang, Jumat (3/6/2022). (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Viral tiga penumpang naik angkot AMG di kota Malang dikenakan tarif tak wajar.

Terkait hal tersebut, Dinas Perhubungan Kota Malang angkat bicara.

Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek Dishub Kota Malang Jose Manuel Belo, menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terkait hal tersebut.

"Dari hasil investigasi, ketua jalur sudah dikonfirmasi ke kami, apa yang terjadi kemarin itu kan masih ditelusuri oknum atau siapa yang melakukan itu," ucapnya.

Ia menyampaikan, hal tersebut biasa terjadi, apabila ada kesepakatan di awal, antara sopir dan penumpang.

Namun, secara aturan tarif angkutan umum di Kota Malang sesuai Perwali Nomor 6 Tahun 2015 untuk umum Rp 3.000 dan pelajar Rp 2.000.

"Biasanya terjadi kesepakatan antara sopir dengan penumpang. Ada kesepakatan tertentu, sehingga tarif itu dikenakan, intinya sampai detik ini Dinas Perhubungan Kota Malang tetap mengacu pada perwali nomor 6 tahun 2015," terangnya.

Belo menyampaikan, secara trayek, AMG termasuk angkot yang cukup ramai karena beroperasi di jalur strategis.

Dari segi organisasi, AMG juga cukup kooperatif, dan selalu melakukan koordinasi dengan Dishub Kota Malang.

Terkait kasus ini, Dishub menyerahkan sepenuhnya kepada paguyuban AMG.