Dandan Yang Cakep, Urus SIM Hilang Wajib Foto Ulang, Siap Duit Segini

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 5 Juni 2022 | 15:05 WIB

Ilustrasi SIM kendaraan (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kehilangan SIM pasti pernah dialami beberapa pengguna kendaraan. 

Entah tertinggal, jatuh, lupa atau kecopetan saat disimpan di dalam dompet.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah ketika SIM hilang, perlukah pemilik melakukan foto ulang?

Menanggapi hal tersebut, AKBP Roby Septiadi selaku Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri berikan penjelasan.

"Iya benar, jadi bagi pemilik SIM yang hilang perlu melakukan foto kembali. Untuk biayanya sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM," kata Roby saat dihubungi (4/6/2022).

Sekadar informasi, biaya perpanjang SIM ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk diketahui juga, perpanjang SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir. Apabila perpanjangan dilakukan lewat dari masa berlaku, maka pengendara harus membuat SIM baru.

Biaya perpanjang SIM

Perlu diketahui, biaya perpanjang SIM berbeda dengan biaya pembuatan SIM baru. Biasanya biaya pembuatan SIM baru lebih mahal dari biaya pembuatan SIM.

Selain itu, biaya perpanjang SIM juga dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu:

- Biaya perpanjang SIM A Rp 80.000.

- Biaya perpanjang SIM B I Rp 80.000.

- Biaya perpanjang SIM B II Rp 80.000.

- Biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.

- Biaya perpanjang SIM C I Rp 75.000.

- Biaya perpanjang SIM C II Rp 75.000.

- Biaya perpanjang SIM D Rp 30.000.

- Biaya perpanjang SIM D I Rp 30.000.

- Biaya perpanjang SIM Internasional Rp 225.000

Baca Juga: Ambil SIM atau STNK Habis Ditilang Anti Ribet di Kota Ini, Pelanggar Bisa Bayar COD