Otomotifnet.com - Perluasan aturan ganjil genap pada 25 titik ruas jalan di Jakarta mulai berlaku hari ini (6/6/2022).
Seperti pelaksanaan sebelumnya, ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian dan bebas melintas pada wilayah ganjil genap.
Total ada 17 jenis kendaraan bermotor yang diberikan pengecualian sehingga kebal terhadap aturan ganjil genap.
Selain kendaraan aparat, petugas Covid-19, tenaga kesehatan, masih ada beberapa kendaraan lain yang dapat pengecualian dari aturan ini, yakni ;
1.Ambulance
2.Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
3.Pemadam Kebakaran
4.Angkutan Umum plat kuning
5.Kendaraan yang bergerak dengan motor listrik
6.Sepeda motor