Otomotifnet.com - Pembelian BBM jenis Pertalite segera diperketat.
Yakni wajib memakai aplikasi MyPertamina sebagai pengawasan.
Aturan ini disebut tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), Erika Retnowati.
Aturan itu berupa revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Erika menyebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif sudah menyerahkan draf aturan tersebut ke Presiden Jokowi.
"Kemarin sudah disampaikan Pak Menteri ke Presiden untuk kemudian kami bahas dengan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, (9/6/22).
Ia menyampaikan, dalam Perpres 191/2014 baru ada aturan soal pengguna untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.
Sedangkan penggunaan Pertalite yang kini jadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) belum ada.