Otomotifnet.com - Operasi Patuh Candi 2022 akan digelar di seluruh Indonesia, begitu juga dengan wilayah Karanganyar pada tanggal 13-26 Juni 2022.
Selama operasi 14 hari ke depan, ada 8 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi dan tilang, sebagai berikut :
1. Pengemudi mobil atau pengendara kendaraan bermotor menggunakan ponsel saat berkendara di jalanan.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur
3. Pengemudi atau pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
4. Pengemudi atau pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi atau pengendara motor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol
6. Pengemudi atau pengendara motor yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara motor yang melebihi batas Kecepatan
8. Pengemudi atau penumpang mobil tidak menggunakan safety belt