Dia juga mendekati korban karena dinilai mangsa empuk.
"Iya janda," ujarnya.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan kronologinya.
Bermula dari perkenalan pelaku dan korban lewat medsos dengan mengaku bernama Ikhsan.
Dari keterangan pelaku, Asror sudah dua kali main ke rumah korban.
"Karena sudah saling kenal dan pernah ke rumah korban, akhirnya mengajak korban ke Menara Kudus," ujar dia.
Mereka pergi menggunakan Honda Brio merah tahun 2019 milik korban sekitar pukul 13:00 WIB.
Kemudian sekitar pukul 16:00 WIB, mereka tiba dan bermaksud untuk berziarah.
Selanjutnya korban masuk ke masjid dan melaksanakan Salat Asar.
"Ternyata pelaku kembali lagi ke mobil dan membawa kabur mobil tersebut," ujar dia.
Dua ponsel milik korban yang berada di dalam kabin Brio juga turut dibawa pelaku.
Beruntung, Polres Kudus berhasil meringkus pelaku di rumahnya di Kabupaten Demak, (5/5/22).
Pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
Baca Juga: Mercy C-Class dan Honda CBR250R Jadi Bukti, Janda Kaya Teperdaya Pengangguran