Otomotifnet.com - Ada kabar melegakan dari kasus bocah tewas digilas Honda Jazz GE8.
Sang sopir Honda Jazz berinisial IAR (34) resmi jadi tersangka dan sudah ditahan.
Diketahui, insiden Honda Jazz ini terjadi di Jl Pancoran Timur Raya, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 19:30 WIB, (14/6/22).
Informasi ini disampaikan Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sigit.
"Sudah ditetapkan tersangka," ucap Sigit, (17/6/22).
AAR ditetapkan tersangka setelah penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara.
"Dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Sudah ditahan," terang Sigit.
Sebelumnya diberitakan, bocah usia 7 tahun tewas digilas Honda Jazz GE8.
Hal ini setelah Honda Jazz GE8 seruduk motor yang dikendarai MR (28) bersama korban, AAR (7).