Sindikat Pembuat SIM Palsu di Boyolali Dibekuk, Tiap Pelaku Punya Tugas Sendiri

Ferdian - Sabtu, 18 Juni 2022 | 20:40 WIB

Ilustrasi SIM kendaraan (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Polisi berhasil bongkar sindikat pembuatan kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kabupaten Boyolali.

Ada sebanyak 3 orang ditetapkan tersangka dalam kasus SIM palsu.

Kasi Humas Polres Boyolali AKP Dalmadi mengatakan, tiga orang tersangka kasus SIM palsu itu masing-masing bernama Didik Driyanto (44), Poniman (34) dan Ngatiman (51).

"Kasus ini terungkap usai pelapor berinisial AK mendapatkan laporan dari rekannya bahwa SIM yang ia dapatkan dari komplotan itu merupakan SIM palsu," ujar Dalmadi (17/6/2022).

Dalmadi menjelaskan peran masing-masing tersangka pemalsuan SIM tersebut.

Ia menjelaskan, pelaku Didik sebagai otak kejahatan, kemudian pelaku Poniman berperan sebagai turut serta membuat (SIM), dan pelaku Ngatiman adalah orang berperan turut serta mengedarkan.

"Saksi korban mendatangi rumah pelapor di Kampung Bhayangkara, Siswodipuran, Boyolali untuk menanyakan kejanggalan Kartu SIM B2 Umum miliknya yang baru saja dibuatnya lewat tersangka Ngatiman ," kata Dalmadi

Setelah dicek, rupanya SIM tersebut terbukti palsu karena nomornya tak terdaftar di Samsat.

Dia menuturkan, pelapor lantas melaporkan temuan itu ke Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia mengaku belum mengetahui berapa korban membayar ke tersangka untuk membuat SIM yang ternyata palsu itu.

"Satreskrim Polres Boyolali, Sat Intelkam Polres Boyolali dan Satlantas Polres Boyolali melakukan penyelidikan dengan interogasi terhadap saksi-saksi hingga didapat identitas pelaku perantara pembuatan SIM palsu itu," tutur Dalmadi.

Ia menjelaskan dari penangkapan ketiga tersangka, pihaknya telah mengamankan 6 SIM palsu, 1 lembar amplas, 1 lembar tatakan plastik putih, 1 printer, 3 handphone, 1 laptop, dan uang tunai sejumlah Rp 700 ribu.

Ia menuturkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Ketiga pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Kena Razia Lupa Bawa SIM dan STNK, Ini Kata Polisi Soal KTP Jadi Jaminan

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2022/06/18/sindikat-pembuat-sim-palsu-di-boyolali-dibongkar-terungkap-gegara-nomor-tak-terdaftar-di-samsat