Kemudian, keduanya membeli satu unit motor untuk digunakan sebagai sarana mencuri.
Selanjutnya, dua tersangka touring menuju Bandung, Jawa Barat dan tiba, (8/6/22).
Sampai di Bandung, keduanya mengaku tak mendapatkan korban meski dua hari di sana.
Lalu, MZ dan RH melanjutkan perjalanan ke arah DI Yogyakarta.
Kedunya pun tiba di Yogyakarta, (12/6/22).
Namun juga tak mendapatkan korban atau sasaran.
Setelah berkeliling, akhirnya keduanya berangkat menuju Klaten dan melancarkan aksinya, (14/6/22).
Saat beraksi pecah kaca Fortuner, RH bertugas menunggu di atas motor dari jarak 100 meter untuk kabur.
"Saya pakai motor, mengawasi dengan jarak 100 meter. Punya ide bukan saya," ucapnya.
Sementara itu, Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta menjelaskan kedua tersangka ditangkap setelah terekam CCTV melakukan aksi pecah kaca Toyota Fortuner di warung soto Desa Bugisan, Klaten, (14/6/22).
Aksi keduanya sempat viral di media sosial di wilayah Kabupaten Klaten.
Kedua tersangka, ditangkap Satreskrim Polres Klaten di wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur keesokan harinya, (15/6/22).
"Mereka berhasil mengambil satu buah tas saat pecah kaca mobil. Tapi tas yang diambil adalah tas kosong," ucapnya.
Kedua tersangka lalu membuang tas tersebut di area persawahan di pinggir jalan raya Jogja-Solo.
"Setelah dibuang kedua tersangka meninggalkan Klaten dan pergi ke arah Pacitan dan akhirnya berhasil ditangkap di sebuah penginapan," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga: Intai dan Eksekusi Cukup 30 Detik, Kaca Fortuner Pelat F Bolong, Duit Rp 3 Juta Raib