Otomotifnet.com - Pelaku maling modus pecah kaca Toyota Fortuner di Klaten diringkus.
Kedua tersangka ungkap fakta mengejutkan, yakni sosok guru untuk mempelajari modus itu.
Ternyata sosok gurunya kita kenali semua, yakni YouTube.
Diketahui, peristiwa maling pecah kaca terjadi di desa Bugisan, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, (14/6/22) lalu.
Mereka berdua berinisial MZ (28) dan RH (24), warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
"Kita lihat di YouTube, dipecahin terus dilempar ke kaca, baru satu kali ini, beraksi," akunya di Mapolres Klaten, (22/6/22).
Menurut MZ, dirinya nekat melakukan aksi pencurian modus pecah kaca Fortuner itu karena terlilit hutang sebesar Rp 30 juta.
"Alasannya karena ada hutang Rp 30 juta, dulu saya kerja di koperasi dan pakai itu uang koperasi," imbuhnya.
Ia mengaku, berangkat dari kampungnya bersama RH dan tiba di Jakarta, (7/6/22).
Kemudian, keduanya membeli satu unit motor untuk digunakan sebagai sarana mencuri.
Selanjutnya, dua tersangka touring menuju Bandung, Jawa Barat dan tiba, (8/6/22).
Sampai di Bandung, keduanya mengaku tak mendapatkan korban meski dua hari di sana.
Lalu, MZ dan RH melanjutkan perjalanan ke arah DI Yogyakarta.
Kedunya pun tiba di Yogyakarta, (12/6/22).
Namun juga tak mendapatkan korban atau sasaran.
Setelah berkeliling, akhirnya keduanya berangkat menuju Klaten dan melancarkan aksinya, (14/6/22).
Saat beraksi pecah kaca Fortuner, RH bertugas menunggu di atas motor dari jarak 100 meter untuk kabur.
"Saya pakai motor, mengawasi dengan jarak 100 meter. Punya ide bukan saya," ucapnya.
Sementara itu, Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta menjelaskan kedua tersangka ditangkap setelah terekam CCTV melakukan aksi pecah kaca Toyota Fortuner di warung soto Desa Bugisan, Klaten, (14/6/22).
Aksi keduanya sempat viral di media sosial di wilayah Kabupaten Klaten.
Kedua tersangka, ditangkap Satreskrim Polres Klaten di wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur keesokan harinya, (15/6/22).
"Mereka berhasil mengambil satu buah tas saat pecah kaca mobil. Tapi tas yang diambil adalah tas kosong," ucapnya.
Kedua tersangka lalu membuang tas tersebut di area persawahan di pinggir jalan raya Jogja-Solo.
"Setelah dibuang kedua tersangka meninggalkan Klaten dan pergi ke arah Pacitan dan akhirnya berhasil ditangkap di sebuah penginapan," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga: Intai dan Eksekusi Cukup 30 Detik, Kaca Fortuner Pelat F Bolong, Duit Rp 3 Juta Raib