Siap-siap, Aturan Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite Dimulai Agustus

Ferdian - Sabtu, 25 Juni 2022 | 16:15 WIB

Harga Pertalite tetap di angka Rp 7.650 per liter (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Aturan dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ditargetkan akan mulai berlaku pada Agustus 2022.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.

Seperti diketahui, dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah akan merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus, atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan, tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami, karena itu Perpres," katanya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR (23/6).

Erika menuturkan, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.

BPH Migas pun kini masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut.

Satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khusususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.

Dalam aturan yang baru tersebut, Erika menyatakan, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu, yakni Solar.

Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Erika memastikan sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas.