Siap-siap, Aturan Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite Dimulai Agustus

Ferdian - Sabtu, 25 Juni 2022 | 16:15 WIB

Harga Pertalite tetap di angka Rp 7.650 per liter (Ferdian - )

"Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan," jelasnya.

Adapun, aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi.

Sebelumnya, pemerintah melalui BPH Migas akan mengatur masyarakat yang dapat membeli bahan bakar jenis RON 90 atau Pertalite di SPBU milik Pertamina.

Rencananya, mobil mewah berkapasitas mesin besar akan dilarang membeli Pertalite.

"Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian, dan pemerintah harus memberikan kompensasi, dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan," kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dalam rapat dengan Komisi VII DPR, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, pihaknya tengah menyusun petunjuk teknis kriteria pembeli Pertalite, termasuk definisi kendaraan mewah yang dimaksud.

"Upaya yang kami lakukan saat ini adalah kami sedang mengusulkan untuk perubahan atau revisi atas Perpres 191 Tahun 2014. Jadi kemarin sudah disampaikan Pak Menteri (ESDM) ke Presiden untuk kemudian kami bahas dengan Setneg dan Setkab," jelasnya.

Erika menuturkan, kategori mobil mewah itu nantinya akan merujuk pada besarnya kapasitas mesin atau Cubicle Centimeter (cc) mesin.

"Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan, dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada cc-nya. Kenapa? Kami melihat konsumsinya, karena cc-nya besar maka akan mengonsumsi BBM yang banyak, dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin, dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga," paparnya.

Baca Juga: Tak Cuma Mobil Mewah, Kendaraan Dinas TNI/Polri Juga BUMN Akan Dilarang Beli Pertalite

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2022/06/24/aturan-pembelian-pertalite-berlaku-mulai-agustus