Otomotifnet.com - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengatur siapa saja yang boleh membeli bahan bakar jenis RON 90 atau Pertalite di SPBU milik Pertamina.
Menurut rencana, mobil mewah dengan kapasitas mesin besar dilarang membeli Pertalite.
"Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan," kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati saat rapat dengan Komisi VII DPR, beberapa waktu lalu.
Erika menjelaskan pihaknya sedang menyusun petunjuk teknis kriteria pembeli Pertalite, termasuk definisi kendaraan mewah yang dimaksud.
"Upaya yang kami lakukan saat ini adalah kami sedang mengusulkan untuk perubahan atau revisi atas Perpres 191 Tahun 2014. Jadi kemarin sudah disampaikan Pak Menteri (ESDM) ke Presiden untuk kemudian kami bahas dengan Setneg dan Setkab," katanya.
Erika mengatakan kategori mobil mewah itu nantinya akan merujuk pada besarnya Cubicle Centimeter (cc) mesin.
"Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada cc-nya. Kenapa? Kami melihat konsumsinya karena cc-nya besar maka akan mengonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga," ujar Erika.
Kajian soal kategori mobil mewah berdasarkan cc itu akan dilakukan dengan menggandeng Universitas Gadjah Mada.
Diharapkan ketetapan soal itu bisa terbit pada Agustus atau September.
"Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kita launching, bisa kita lakukan uji coba ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September," kata Erika.