Otomotifnet.com - Peraturan mengenai pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sudah memasuki tahap akhir.
Hal ini diungkapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Adapun dalam kebijakan tersebut kendaraan mewah nantinya tak dapat membeli BBM Pertalite guna memastikan penyalurannya lebih tepat sasaran.
"Saat ini masih finalisasi Perpres 191/2014, untuk menentukan kriteria konsumen yang boleh konsumsi Solar dan Pertalite," kata Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas (6/6/2022).
Ia menjelaskan, setelah peraturan tersebut selesai akan diadakan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Nantinya pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite akan diatur menggunakan aplikasi MyPertamina agar sesuai kriteria yang ditentukan.
Untuk itu, ke depan masyarakat harus memiliki akun dan melakukan registrasi terlebih dahulu pada aplikasi MyPertamina.
"Betul, rencana pakai aplikasi MyPertamina," terang Saleh.
Pengaturan pembelian BBM bersubsidi ini akan dimuat dalam revisi Perpres 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
Meski diklaim telah masuk tahap akhir, Saleh tidak menyebut secara detail kapan aturan ini akan selesai direvisi.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR