Otomotifnet.com - Sopir truk MA (48) penyebab kecelakaan maut di Simpang Rapak Balikpapan dituntut dengan tuntutan penjara.
Pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan pada Senin (27/6/2022) lalu di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dimana, Jaksa membacakan tuntutan dakwaan primer berdasarkan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Pasal 263 KUHP dalam dakwaan subsidaritas penuntut umum.
Terpisah, Kepala Kejari Balikpapan, Ardiansyah melalui Kasipidum Kejari Balikpapan, Handayana menjelaskan, dakwaan tersebut sesuai dengan Pasal 229 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka berat," papar Handayana (29/6/2022).
Lebih lanjut, dirinya menambahkan, terdakwa MA dinyatakan bersalah setelah terbukti dengan sengaja menggunakan surat yang dipalsukan seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian.
Handaya merincikan, pasal yang dilayangkan terhadap terdakwa mengacu pada tiga ayat dari Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya ayat (5), ayat (4), dan ayat (3).
"Di mana kita tuntut terdakwa dengan tuntutan penjara selama 12 tahun dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Handayana.
Berikutnya, lanjutnya, Majelis Hakim PN Balikpapan akan membacakan putusan setelah mempertimbangkan tuntutan JPU maupun pembelaan dari terdakwa MA.