Otomotifnet.com - Truk penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar subsidi berhasil diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY (31/5/2022) lalu.
Truk tersebut dikemudikan oleh dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni HY (37) laki-laki, karyawan swasta asal Ungaran, Kabupaten Semarang, dan satunya UN (40) laki-laki, asal Genuk, Semarang.
Modus yang dilakukan kedua tersangka, yakni truk jenis Toyota Dyna warna merah dimodifikasi dengan menambahkan tangki khusus berkapasitas 5.000 liter.
Tangki itu berada di bak Truk yang kemudian ditutupi terpal untuk mengelabui petugas.
Pada kasus ini, tersangka HY berperan sebagai sopir dengan berkeliling mencari SPBU yang menjual Solar subsidi.
Sedangkan UN adalah orang yang memberi modal HY untuk berbelanja solar bersubsidi tersebut.
"Modus tersangka ini beli solar subsidi di beberapa SPBU dengan alat truk yang dimodifikasi. Kemudian BBM disedot ke tangki besar dari kendaraan tersebut," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP FX Endriadi, saat jumpa pers di Mapolda DIY (29/6/2022).
Kronologi penangkapan tersangka dimulai saat personel Subdit IV/Tipidter mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar dan pertalite di wilayah DIY dengan menggunakan truk yang dimodifikasi.
Pada Selasa (31/5/2022) Polisi melakukan pengintaian terhadap truk milik tersangka saat membeli Solar di salah satu SPBU .