Heboh Hajatan di Tangerang Sampai Nutup Jalan, Aturannya Gimana Sih?

M. Adam Samudra,Ferdian - Senin, 4 Juli 2022 | 16:55 WIB

Acara hajatan viral tutup jalan (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Mengadakan hajatan seperti pernikahan, sunatan dan kegiatan yang lainnnya sampai menutup jalan umum nggak bisa asal.

Harus ada izin karena menggunakan ruang publik yang bisa mengganggu ketertiban lingkungan dan lalu lintas.

Diketahui hal seperti ini sudah menjadi lazim di Indonesia yang juga mengundang pro dan kontra.

Salah satu contohnya seperti foto yang viral di akun instagram @infotangerang.id.

Kejadian tersebut terjadi di jalan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Lantas bagaimana aturan sebenarnya soal penggunaan jalan umum yang dipakai menggelar acara?

Menjawab hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi, mengatakan bila regulasinya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

"Ada aturanya, tidak bisa sembarangan, apalagi menyangkut jalan umum yang statusnya nasional. Ada proses perizinan, tidak bisa hanya setempat (RT/RW), tapi juga dari kepolisian. Tingkatannya ini tergantung kondisi jalan dan jumlah keramaian, bila skalanya kecil Polsek bisa, kalau lebih harus ke izin ke Polres," kata Budiyanto (4/7/2022).

Budi mengatakan proses perizinan baik ke Polsek dan ke Polres bukan berarti akan akan langsung disetujui.

Petugas akan melihat lebih dulu kondisinya kondusif atau tidak untuk dipakai hajatan.