Seperti apakah ada akses alternatif lain yang bisa dilalui pengendara mobil dan motor, apakah berpotensi kemacetan atau tidak.
Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu-rambu.
Menurut Budi, penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum.
"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Ps 274 Undang - Undang No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," tutupnya.
Baca Juga: Kocak, Bus Melintas Di Tenda Hajatan, Sopirnya Disebut Mantan