Heboh Hajatan di Tangerang Sampai Nutup Jalan, Aturannya Gimana Sih?

M. Adam Samudra,Ferdian - Senin, 4 Juli 2022 | 16:55 WIB

Acara hajatan viral tutup jalan (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Seperti apakah ada akses alternatif lain yang bisa dilalui pengendara mobil dan motor, apakah berpotensi kemacetan atau tidak.

Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu-rambu.

Menurut Budi, penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum.

"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Ps 274 Undang - Undang No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," tutupnya.

Baca Juga: Kocak, Bus Melintas Di Tenda Hajatan, Sopirnya Disebut Mantan