Lanjut Zain, modus yang dilakukan ketiga kawanan begal ini sama seperti laporan kejadian-kejadian sebelumnya.
Yakni korban sedang bermain handphone kemudian disantroni para tersangka sambil mengayunkan celurit.
"Usai mengambil Handphone secara paksa hingga melukai korbannya, para tersangka ini langsung lari meninggalkan korban," ujar Zain.
Setelah ditangkap dan dilakukan pendalaman, mereka mengakui bahwa telah melakukan perampasan handphone para korban.
Tidak hanya mencuri harta benda, korban juga melakukan penganiayaan, membacok korban menggunakan celurit.
"Ketiga tersangka saat ini diamankan berikut barang bukti di Polsek Teluknaga guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP.
Baca Juga: Vario Dibawa Bocah Raib di Tuban, Kejadian Malam Hari, Kena Modus Tanya Alamat