Sempat Tersangka, Mahasiswi Brutal Yang Serang Polisi Karena Ditegur, Ini Cerita Akhirnya

Ferdian - Selasa, 5 Juli 2022 | 15:00 WIB

Mahasiswi kendarai motor lawan arah di kolong flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur ngamuk tak terima ditegur Polisi (Ferdian - )

Otomotifnet.com - HFR (23), mahasiswi yang menyerang polisi karena tak terima ditegur saat melawan arus di kolong flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, ini kisah akhirnya.

Mahasiswi yang menyerang polisi kini dibebaskan lewat restorative justice atau keadilan restoratif.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, kedua belah pihak telah melaksanakan mediasi dan sepakat berdamai.

"Kami melaksanakan restorative justice, penyelesaian tanpa jalur pengadilan. Itu semua bisa terlaksana karena korban memaafkan dan menerima," kata Budi di Mapolres Jakarta Timur (4/7/2022).

Sebelumnya, HFR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 212 dan 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas.

Namun, korban yaitu Ipda RM, mengaku telah memaafkan perbuatan HFR.

"Jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpa, cukup untuk saat ini saja. Secara pribadi, saya bisa memahami situasi yang bersangkutan (pelaku)," ujar Ipda RM di Mapolres Jakarta Timur, Senin kemarin.

Dalam kesempatan yang sama, HFR juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Ipda RM.

"Saya minta maaf karena telah mencakar bapak dan menggigit bapak, sampai ingin merebut senjata bapak," ujar HFR kepada Ipda RM.

HFR berharap, Ipda RM bisa memaafkan perbuatannya.

"Saya berjanji, saya tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke bapak," tutur HFR.

Sebelumnya, HFR ditegur oleh Ipda RM saat melawan arus di sekitar flyover.

Kejadian itu terjadi pada Kamis (30/6/2022) pagi.

"Pelaku mengendarai motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus. Setelah itu, pelaku ditegur petugas dan diminta agar balik arah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi (30/6/2022) siang.

Namun, pelaku terus melawan dengan menabrakkan motornya ke Ipda RM.

Setelah itu, Ipda RM menasihati dan mengambil kunci motor pelaku dan meminta yang berangkutan duduk untuk menenangkan diri.

"Namun, pelaku melawan dengan memukul petugas itu menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali hingga mengenai pipi kanan dan bibir kanan," ujar Muqaffi.

Selanjutnya, pelaku menggigit pergelangan tangan kanan Ipda RM sebanyak satu kali. Akibatnya, tangan petugas itu berdarah.

"Pelaku juga menendang paha kiri petugas," tutur Muqaffi.

Baca Juga: Ditegur Lawan Arus, Mahasiswi Nekat Serang Polisi, Kini Statusnya Tersangka

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/05/07432951/mahasiswi-aniaya-polisi-karena-tak-terima-ditegur-saat-lawan-arus-kini?page=2