Otomotifnet.com - Seorang mahasiswi berinisial HFR (23) kini sudah menjadi tersangka usai menganiaya seorang polisi.
Penganiayaan bermula saat mahasiswi ini tidak terima ditegur saat melawan arus di kolong flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah, sudah (menjadi tersangka)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, Jumat (1/7/2022).
Muqaffi menyebutkan, HFR dijerat Pasal 212 dan 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas.
"Sekarang yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Mapolres Jakarta Timur," tutur Muqaffi.
Penganiayaan terjadi ketika HFR yang mengendarai motor datang dari arah Jatinegara menuju Tebet (30/6/2022) pagi.
Saat itu, Ipda RM, nama polisi yang dianiaya, sedang mengatur lalu lintas di kawasan Terminal Bus Kampung Melayu.
"Pelaku mengendarai motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus. Setelah itu, pelaku ditegur petugas agar balik arah," kata Muqaffi.
Namun, pelaku terus melawan dengan menabrakkan motornya ke Ipda RM.
Setelah itu, Ipda RM menasihati dan mengambil kunci motor pelaku dan meminta yang berangkutan duduk untuk menenangkan diri.