Kemudian sejumlah surat-surat hingga kunci kendaraan mewah turut diamankan jaksa.
Selain kendaraan dan rumah mewah, pakaian mewah hingga peralatan elektronik turut disita dan dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung.
Didi mengatakan Doni Salmanan diduga menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik investasi opsi biner itu.
Platform investasi yang digunakan sebagai tindak pidana itu bernama Quotex.
Doni juga menampilkan kemewahan dengan sejumlah barang yang dimilikinya hingga membuat masyarakat tertarik untuk diajak bermain investasi tidak berizin itu.
"Dengan iming-iming bahwa masyarakat yang bermain trading bersama dengan tersangka akan mendapat keuntungan yang besar," kata Didi.
Baca Juga: Mengejutkan, Aset Porsche Sampai Ninja H2 Sitaan Polisi Bukan Atas Nama Sultan Bandung