Ramai Aturan Sebar Foto Korban Kecelakaan Bisa Dibui 6 Tahun, Polisi Angkat Bicara

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 17 Juli 2022 | 15:55 WIB

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (M. Adam Samudra,Ferdian - )

"Ya, makanya kalau saya memberikan info hanya kronologinya singkat itupun pakai inisial tanpa foto. Adapun kalo kepentinganya untuk menyiarkan (berita) karna tidak ada identitas yang tidak terlalu menyeramkan atau diblur," papar Carmin

Namun pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika menerima foto-foto korban di media sosial, sebaiknya foto-foto tersebut tak perlu disebarkan kembali.

Ia juga berharap, agar masyarakat tidak berkontribusi dalam menciptakan ketakutan tersebut.

Untuk itu, sebagai pengguna media sosial sebaiknya lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial supaya tidak sampai merugikan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Jangan Asal Sebar Foto Korban Kecelakaan, Bisa Dibui Atau Denda Rp 1 M