Saat peristiwa terjadi, Toyota Calya nopol G 9057 UM itu dikemudikan Arif Wijoyosisto (31).
Tercatat warga Petarukan, Pemalang, Jateng tapi tinggal di Jakarta sebagai sopir travel gelap.
"Mobil tersebut perjalanan dari Bandung hendak ke Pekalongan. Saat kejadian, melaju dengan kecepatan 60 km/jam," terang Arief.
"Setelah kejadian, pengemudi langsung diamankan ke Mapolres Pekalongan," imbuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin, AKBP Arief mengungkapkan, pengemudi di bawah pengaruh narkoba dan sabu-sabu.
"Pengemudi mengakui dirinya dalam pengaruh narkoba jenis heximer dan tarnadon. Hal itu sesuai dengan hasil tes urin," beber Arief.
"Pengemudi juga mengaku, sebelum menggunakan dua jenis narkoba itu ia mengonsumsi sabu-sabu," imbuhnya.
Meski pengemudi sudah mengakui, pihaknya akan tetap mengirimkan hasil tes urin ke laboratorium forensik Polda Jateng.
"Ini untuk kepentingan penyidikan," ucapnya.