Otomotifnet.com - Bikin tepok jidat, masih remaja sudah berani nyolong Honda GL Pro, apalagi punya tetangga.
Pencurian Honda GL Pro ini dilakukan AP, ABG yang masih berusia 18 tahun 4 bulan di Kabupaten Sragen.
Warga Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo itu menggondol Honda GL modif japstyle bernomor polisi H-2910-DE.
Aksinya itu dilakukan pada Senin (11/7/2022) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Kini si ABG yang masih bau kencur harus mendekam di penjara.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno mengatakan Adi berangkat dari rumah dan berpura-pura hendak membeli rokok.
Sesampainya di depan rumah korban, Adi melihat pintu rumah tertutup, namun tidak dikunci.
"Pelaku ini masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil motor tersebut, diketahui korban tetangganya sendiri, hanya beda dukuh saja," ungkapnya saat jumpa pers (28/7/2022).
AP lantas membawa motor tersebut ke tempat yang sepi di bawah pohon bambu berjarak kurang lebih 100 meter dengan cara dituntun karena kunci tak menempel.
Setelah itu, Adi pulang ke rumah untuk mengambil obeng dan mencoba menghidupkan motor tersebut.