Ngakak, Dibantu Pak Polisi Naiki GL Pro Curian ke Pikap, Bocil Malah Pasrah

Ferdian - Jumat, 29 Juli 2022 | 16:15 WIB

Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno menghadirkan AP pelaku pencurian sepeda motor GLP milik tetangganya sendiri di Sidoharjo, saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (28/7/2022). (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Bikin tepok jidat, masih remaja sudah berani nyolong Honda GL Pro, apalagi punya tetangga.

Pencurian Honda GL Pro ini dilakukan AP, ABG yang masih berusia 18 tahun 4 bulan di Kabupaten Sragen.

Warga Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo itu menggondol Honda GL modif japstyle bernomor polisi H-2910-DE.

Aksinya itu dilakukan pada Senin (11/7/2022) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Kini si ABG yang masih bau kencur harus mendekam di penjara.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno mengatakan Adi berangkat dari rumah dan berpura-pura hendak membeli rokok.

Sesampainya di depan rumah korban, Adi melihat pintu rumah tertutup, namun tidak dikunci.

"Pelaku ini masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil motor tersebut, diketahui korban tetangganya sendiri, hanya beda dukuh saja," ungkapnya saat jumpa pers (28/7/2022).

AP lantas membawa motor tersebut ke tempat yang sepi di bawah pohon bambu berjarak kurang lebih 100 meter dengan cara dituntun karena kunci tak menempel.

Setelah itu, Adi pulang ke rumah untuk mengambil obeng dan mencoba menghidupkan motor tersebut.

Namun, usahanya gagal dan AP berinisiatif untuk mengambil pikap untuk mengangkut motor hasil curiannya itu.

"Karena seorang diri, tersangka ini tidak kuat menaikkan motor curiannya, kemudian minta tolong sama orang yang kebetulan lewat," jelasnya.

"Orang yang dimintai bantuan mengucapkan hendak mencari bantuan orang lain, kemudian orang tersebut menelfon seseorang, ternyata yang ada adalah anggota Polsek Sidoharjo," tambahnya.

Menurut AKP Harno, karena kadung didatangi polisi, Adi pun tak bisa berkutik dan mengaku jika motor yang dibawanya itu adalah hasil curian.

Adi pun digelandang ke Mapolsek Sidoharjo untuk dilakukan pendalaman dan terbukti bersalah kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Rencana motor itu akan dijual di daerah Karangmalang, namun upaya tidak berhasil karena tertangkap polisi lebih dulu," ujar AKP Harno.

Saat ditanya awak media, Adi mengaku tidak memiliki motivasi khusus mengambil motor milik temannya sendiri itu.

Ia mengatakan jika aksinya itu dilakukannya secara spontan.

"Belum ada rencana, hanya spontan," singkat Adi.

PA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Raja Tega, GL Pro Tetangga Disikat, Dipreteli dan Dijual di Facebook

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2022/07/29/lucunya-maling-di-sragen-ketahuan-saat-minta-bantuan-angkat-motor-ke-pikap-yang-tiba-malah-polisi?page=all