Otomotifnet.com - Daihatsu Gran Max jadi sasaran perusakan.
Ayunan balok kayu tepat mendarat di kaca depan Gran Max hingga pecah.
Diketahui, aksi ini karena dendam saat hajatan lalu dibawa ke jalan.
Pelakunya dua warga Ambarketawang, Gamping, Sleman, Yogyakarta.
Yakni K (25) dan AD (40) yang sudah diringkus Unit Reskrim Polsek Gamping.
Sedangkan korban berinisial HAS, warga Caturtunggal, Depok, Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Gamping, AKP Fendi Timur beberkan kronologinya.
Bermula korban mendatangi hajatan nikah saudaranya di Ambarketawang, Gamping, (31/7/22).
Ketika hajatan berlangsung, dua pelaku sengaja membakar tumpukan sampah dan ban bekas.
Efeknya bikin polusi hingga mengganggu prosesi hajatan.
Mengetahui itu, korban berinisiatif mematikan bakaran sampah dan ban bekas tersebut.
"Setelah acara (nikahan) selesai, korban diadang di jalan dan kaca depan Gran Max dipukul dengan menggunakan kayu hingga pecah," kata Fendi, (31/7/22).
Total kerugian ditaksir senilai Rp 2 juta.
Korban selanjutnya melapor ke Polsek Gamping.
Tak butuh waktu lama, kedua pelaku langsung berhasil diamankan petugas.
Fendi mengatakan, motif pelaku melakukan bakar sampah di tengah acara hajatan hingga berujung perusakan mobil karena dendam lama.
"(Motifnya) dendam lama, sehingga gesekan sedikit aja, jadi (begitu)," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 170 atau 406 tentang pengerusakan barang.
Baca Juga: Dendam ke Perusahaan Kawan Dikorbankan, Nissan Evalia dan Uang Rp 69 Juta Lenyap