Otomotifnet.com - Penerapan warna dasar pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam ke putih direncanakan dimulai pertengahan 2022.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Prianto menyebut, pada pelaksanaannya pemberlakuan aturan itu bertahap atau tidak langsung diganti.
Ini dikarenakan harus menghabiskan material lama terlebih dahulu serta menyesuaikan masa berlaku STNK tiap pemilik.
"Untuk pelat putih belum ada (yang pakai) ya. Kita masih prioritaskan kepada penggunaan pelat hitam dulu sampai stoknya habis," kata Kombes Pol Prianto (2/8/2022).
Meski demikian, belum semua kendaraan bisa memakai pelat putih.
Apalagi, kendaraan yang pajak lima tahunannya itu masih panjang atau lama untuk pergantian pelat nomor putih.
Artinya, pembelakuan pelat nomor putih baru diutamakan pada kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan serta kendaraan baru.
"Tapi apabila ada kebijakan lagi, ya bisa berubah, tapi prioritasnya sih kalaupun ada penggunaan pelat putih itu hanya untuk kendaraan baru, perpanjangan lima tahun. Rencana dalam waktu dekat mungkin secepatnya," sambungnya lagi.
Perlu dipahami, bahwa material yang diadakan menggunakan uang negara. Oleh sebab itu harus dihabiskan terlebih dahulu.
Sekadar informasi, penerapan pergantian warna dasar pelat nomor merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Perubahan tersebut salah satunya berupa pergantian warna kendaraan perseorangan dan badan hukum/perusahaan yang dari semula berlatar hitam bertulisan putih, menjadi berlatar putih bertuliskan hitam.
Perubahan ini juga untuk lebih memudahkan mengecek pelanggar lalu lintas dan mengefektifkan penggunaan kamera ELTE dalam menangkap kendaraan yang melakukan pelanggaran di jalan.
Baca Juga: Proses Lelang Beres, Ditargetkan Seluruh Kendaraan Pakai Pelat Putih Pada 2027