Sesampainya di Kota Malang, Ia langsung meluncur ke Kamar Jenazah RSSA Malang, untuk melihat jenazahnya dan mengurus administrasi.
"Setelah itu bersama dengan paman korban, langsung melakukan pengurusan administrasi jenazah. Pihak rumah sakit mengatakan, jenazah baru bisa diurus setelah mendapat izin dari pihak kepolisian," terangnya.
"Setelah itu, pihak rumah sakit memberikan surat dan meminta kami menyerahkan surat itu ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota," bebernya.
Sesampainya di kantor Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, polisi menjelaskan rinci terkait insiden dan hasil olah TKP kecelakaan.
"Menurut penuturan polisi, korban melaju dengan kecepatan tinggi. Dan polisi juga menyatakan, korban tidak dalam pengaruh minuman beralkohol," jelas Fadh.
"Setelah itu, polisi memberikan surat dan surat itu kembali kami bawa ke RSSA," terangnya.
Setelah itu, jenazah korban dimandikan langsung di RSSA Malang dan diberangkatkan ke rumah duka untuk dimakamkan.
"Hari itu juga, Selasa (2/8/22) sekitar pukul 03:30 WIB, jenazah dimasukkan ke mobil ambulans dan dibawa ke rumah duka. Setelah itu, jenazah dimakamkan sekitar pukul 09.00 WIB," ungkapnya.
Fadh Tri Wahyudo juga mengungkapkan, bahwa korban bukanlah seorang mahasiswa.
"Almarhum korban ini bukanlah seorang mahasiswa. Usianya 22 tahun dan sudah bekerja di salah satu koperasi di Kabupaten Malang," jujurnya
Dirinya juga mengaku sangat mengenal baik dengan korban.
Selama itu pula, ia mengenal korban sebagai sosok yang tidak pernah mengonsumsi minuman beralkohol.
"Saya mengenal baik dengan almarhum. Dan selama itu pula, almarhum adalah seseorang yang tidak mau sama sekali diajak minum minuman beralkohol. Dan almarhum ini, saya kenal hanya merokok dan vape saja," tandasnya.
Baca Juga: CBR250RR Dibawa Remaja 18 Tahun Oleng, Hindari Emak-emak Nyelonong, Pemotor Tewas Terpelanting
Sumber: https://suryamalang.tribunnews.com/2022/08/02/mabuk-saat-kendarai-honda-cbr-250-rr-mahasiswa-malang-tewas-tabrak-trotoar-dan-pohon dan https://suryamalang.tribunnews.com/2022/08/02/pengendara-moge-alami-laka-lantas-teman-dan-keluarga-bantah-korban-tenggak-miras?page=all