Otomotifnet.com - Pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dimulai Pemprov DKI Jakarta pada Desember 2022.
Jadi buat kendaraan berusia lebih dari tiga tahun akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi.
“Jika tidak lulus uji emisi dan atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto berdasarkan keterangannya (3/8/2022).
Asep mengatakan, untuk koefisien dendanya masih dibahas oleh tiga lembaga vertikal, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Meski demikian, Asep menegaskan penerapannya di DKI Jakarta dipastikan berlangsung akhir tahun ini.
“Kami sedang memformulasikannya bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) dan Dinas Perhubungan,” ujar Asep.
Menurutnya, dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 206 Ayat 2 (a) mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.
Lalu dalam Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan PKB untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.