Otomotifnet.com - Juni 2022 mendatang Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto akan menerapkan sanksi tarif tertinggi untuk kendaraan yang belum melakukan atau tak lolos uji emisi.
Menurut Asep, sanksi tarif parkir tertinggi tersebut diterapkan untuk memicu kesadaran masyarakat yang abai dengan kewajiban uji emisi tersebut.
"Kalau di Juni kita akan berupaya (terapkan sanksi), nanti saya cek lagi kelengkapan berapa jumlah bengkel (uji emisi). Kadang masyarakat itu kalau diundur-undur lagi (sanksinya), kesadaran (untuk uji emisi juga) diundur-undur lagi," ujar Asep saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta (23/5/2022).
Asep menjelaskan, sanksi tarif parkir tertinggi dikenakan kepada para pelanggar aturan karena hal tersebut memungkinkan untuk diterapkan saat ini.
Sementara, untuk penerapan sanksi tilang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Kalau (sanksi) parkir itu kan cuma kita dengan internal Pemprov lah, jadi tidak perlu koordinasi dengan instansi di luar Pemprov," ujar dia.
Selain itu, data uji emisi kendaraan bermotor milik Dinas LH dan data parkir milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah terhubung dengan baik, sehingga penerapan sanksi bisa berjalan dengan lancar.
Ke depan, kata Asep, uji emisi menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemilik kendaraan bermotor yang hendak memperpanjang masa berlaku surat-surat kendaraannya.
"Alhamdulillah sudah sinkron dengan Bapenda terkait data kendaraan. Kalau selama ini manual, sekarang data kita sudah sinkron. Dari situ kemudian kita juga coba lagi untuk mensinkronkan dengan perpanjangan STNK," ucap Asep.
Baca Juga: Warga Jakarta Barat Siap-siap, Jangan Kaget Kalau Mendadak Dicegat Buat Dites Uji Emisi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR