Otomotifnet.com - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat berencana menggelar razia emisi untuk motor dan mobil pada Selasa (1/3/2022) mendatang.
"Di Jakarta Barat ini baru pertama kali digelar. Jadi, giat ini semacam razia, tapi tanpa sanksi. Nanti Sudin LH akan bekerja sama dengan kepolisian dan Sudin Perhubungan," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi saat dikonfirmasi wartawan (25/2/2022).
Slamet mengatakan, razia yang rencananya akan dilakukan di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat tersebut, akan digelar selama satu jam.
Slamet menjelaskan, dalam razia tersebut nantinya, pengendara motor dan mobil yang melintas akan diberhentikan secara acak.
"Jadi kita sistemnya sampling selama satu jam, diberhentikan motor dan mobil secara acak, lalu dicek apakah emisi kendaraan tersebut terdaftar atau tidak," jelasnya.
Jika kendaraan tersebut belum melakukan uji emisi, lanjut Slamet, maka kendaraan akan diarahkan untuk melakukan uji emisi di tempat.
Uji emisi tersebut akan diberikan secara gratis.
"Kalau kendaraan tersebut belum pernah uji emisi, maka diuji emisi di situ. Kalau tidak lolos, maka pengemudi kendaraan diminta untuk melakukan perbaikan ke bengkel," lanjut Slamet.
Ia menegaskan, jika nantinya ditemukan kendaraan yang tidak lolos uji, maka tidak ada sanksi apapun.
"Menegaskan ya, tidak ada tilang. Sanksinya hanya teguran mengingatkan untuk memperbaiki emisi kendaraan," pungkasnya.
Baca Juga: Dicatat Aja Dulu, Segini Biaya Resmi Uji Tes Emisi di Jakarta